Motivasi Penolakan Tindakan Pemeriksaan Forensik Sebagai Akibat Peningkatan Angka Kejadian Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Tahun 2013-2016

  • eriko praweningtyas

Abstract

Pemeriksaan forensik patologi sebagai pelayanan  rutin dilakukan oleh dokter forensik dengan  senantiasa tetap meminta persetujuan keluarga jenazah meskipun secara hukum permintaan penyidik merupakan keputusan mutlak. Ini dikarenakan  dengan adanya hak dasar manusia antara lain  hak untuk menolak tindakan medis tertentu atau hak untuk menolak pengobatan atau perawatan, bila dihubungkan dengan tindakan bedah jenazah maka keluarga korban bisa menolak untuk dilakukanya tindakan bedah jenazah yang akan dilakukan terhadap jenazah yang meninggal secara tidak wajar. Hak untuk menolak inilah yang diwujudkan dalam bentuk pulang atas permintaan sendiri (APS).Berdasarkan penelitian yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2004-2010, ditemukan sebesar rata-rata peningkatan sebesar 4-6% penolakan tindakan pemeriksaan forensik patologi dengan jenis kejadian sebagian besar ditempati oleh kasus kecelakaan lalu lintas.


Pada penelitian yang dilakukan dengan melakukan studi deskriptif analitik dari data primer sejak tahun 2013-2016 yang bertujuan untuk mengamati gambaran stabil penolakan pemeriksaan forensik patologi, didapatkan hasil bahwa kasus tersering permintaan pulang atas permintaan sendiri (APS) tetap terjadi pada kasus trauma (88%) karena sebagian besar dominasi jenazah yang teregister adalah


 


 


jenazah dengan kasus trauma dan berdasarkan pengambilan survey motivasi penolakan ditemukan hasil bahwa penolakan sebanyak 55.9% akibat keluarga merasa tidak perlu untuk menuntut atau memperkarakan suatu dugaan trauma pada jenazah, 23.2% karena keluarga menerima bahwa kejadian merupakan murni kejadian kecelakaan, 15.1% dengan motivasi ingin segera dimakamkan , 3.54%  tidak mau menyebutkan motivasi penolakan dan sebanyak 2.26% keluarga menolak dengan alasan bahwa jenazah memang meninggal karena sakit. Kestabilan angka APS dan penolakan pemeriksaan forensik patologi menjadi tidak begitu dipermasalahkan lagi bagi keluarga jenazah karena adanya ketentuan bahwa pemeriksaan fornesik tidak dibutuhkan pada permohonan santunan jasa raharja. Namun dalam hal dikemudian hari dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan maka tetap diperlukan suatu pemeriksaan forensik patologi. Sehingga, pemberian informasi tepat dan akurat tentang manfaat pemeriksaan forensik patologi yang tidak hanya terkait santunan saja namun ada manfaat untuk  penyidikan diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk menurunkan insiden pulang atas permintaan sendiri (APS) pada jenazah.

Published
2019-07-30
How to Cite
PRAWENINGTYAS, eriko. Motivasi Penolakan Tindakan Pemeriksaan Forensik Sebagai Akibat Peningkatan Angka Kejadian Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Tahun 2013-2016. Jurnal Forensik dan Medikolegal Indonesia, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 29-32, july 2019. ISSN 3032-310X. Available at: <http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jfmi/article/view/1651>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.20884/jfmi.v1i1.1651.