PEMBERDAYAAN KELOMPOK PEREMPUAN KEPALA KELUARGA (PEKKA) DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MELALUI RINTISAN KOPERASI DI DESA WANATIRTA KECAMATAN PAGUYANGAN
Abstrak
Desa Wanatirta tahun 2023-2024 merupakan lokasi KKN PMM Unsoed. Program telah dilaksanakan tentang pemberdayaan masyarakat, antara lain meningkatkan peternakan, perikanan, kesehatan, ekonomi dan penguatan kelembagaan desa. Terdapat program pemberdayaan yang masih memerlukan pendampingan yaitu Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Kelompok ini dibentuk dengan tujuan agar anggotanya menjadi wanita mandiri dan produktif guna meningkatkan perekonomian keluarga. Kelompok ini beranggotakan perempuan ganda, ibu sekaligus sebagai kepala keluarga. Setelah pelaksanaan program kelompok ini diberikan sosialisasi, pendampingan, pembentukan kelembagaan prakoperasi, kunjungan ke koperasi yang anggotanya Perempuan. Kelompok ini juga menunjukan adanya kearifan lokal. Sesuai dengan kehidupan di desa yang sifatnya gotong royong dan komunal. Program semacam ini yang sudah berhasil adalah di Karang Gintung, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Setelah dilakukan studi banding, Program yang disiapkan dan akan dilaksanakan oleh PEKKA Wanatirta adalah dilakukan pembentukan rintisan Koperasi yang merupakan Pra Koperasi sebagai upaya menjadikan kelompok ini mempunyai tempat usaha yang bisa dimanfaatkan oleh anggotanya. Dengan terbentuknya pra koperasi yang anggotanya 24 orang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian kelompok ini. Kelompok ini, dibentuk untuk kepentingan bersama, modal bersama, tanggung jawab bersama.
Referensi
Arta, I. N. W., & Mandala, K. (2021). Perumusan strategi pemasaran untuk meningkatkan keunggulan kompetitif pada Koperasi Kuta Mimba di Kuta Badung. *E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 10*(6), 585–603. https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2021.v10.i06.p04
Listiana, I., Murniati, K., Mutolib, A., & Yanfika, H. (2021). Pelayanan dan manfaat koperasi serta pengaruhnya terhadap partisipasi anggota (Studi kasus pada Koperasi Jurai Siwo Ragem Kota Metro). *Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (JEPA), 5*(1), 168–179.
Mahendrawati, N. L. M., Budiartha, I. N. P., Antara, I. W. W., & Mandasari, I. C. S. (2020). PKM pada Koperasi Simpan Pinjam Mas Sedana Merta Sempidi Kelurahan Sempidi. *International Journal of Community Service Learning, 4*(4), 297–303. https://doi.org/10.23887/ijcsl.v4i4.29764
Rifaldi, M. R., & Imamuddin, A. (2022). Rancang analisis aplikasi software sistem pembayaran koperasi menggunakan metode prototyping. *INFOTECH: Jurnal Informatika & Teknologi, 3*(2), 61–70. https://doi.org/10.37373/infotech.v3i2.229
Hartini, S. (2022). [Judul artikel belum dicantumkan]. *Solidaritas: Jurnal Pengabdian, 2*(2), 179–187. https://doi.org/10.24090/sjp.v1i2.7126
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.