%A Jati, Sutopo Patria %A Budiyono, Budiyono %D 2017 %T PEMETAAN STAKEHOLDERS DAN INSTITUSI DI JAWA TENGAH DALAM KERANGKA PERSIAPAN IMPLEMENTASI SJSN-JK %K %X Diundangkannya UU SJSN pada tanggal 19 Oktober 2004, seluruh peraturan pelaksanaan yang didelegasikan dari pasal-pasal UU No. 40/2004 masih dalam proses penyusunan. Tujuan penelitian ini adalah melakukan pemetaan dan telaah terhadap semua pemangku kepentingan utama di daerah terkait implementasi SJSN sesuai dengan peran masing-masing (decision maker, provider, client, representative). Studi pemetaan pemangku kepentingan dilakukan dengan melakukan indepth interview terhadap stakeholder baik pemerintah maupun non  pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan SJSN. Penelitian ini meliputi propinsi jawa tengah. Fokus penilaian berdasarkan persepsi dari masing-masing pemangku kepentingan terhadap tingkat pengaruh (power), tingkat keterlibatan (interest) dan sikap (attitude) terhadap 9 prinsip sesuai UU No. 40 tahun 2004. Selanjutnya dipetakan berdasarkan label dari para stakeholder yang meliputi : Penyelamat, Raksasa Tidur, Kawan, Pemerhati, Jebakan, Pengganggu, Bom Waktu, Penyabotase. Hasil Dari Penelitian ini antara lain pada pemetaan pemangku kepentingan, sebagian besar kelompok pemangku kepentingan tingka Propinsi Jawa Tengah cenderung berada pada posisi sebagai kawan dalam implementasi SJSN. Pemangku kepentingan yang kemungkinan paling siap adalah Bappeda Jateng karena hasil identifikasi posisinya adalah 100% sebagai penyelamat. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah semua prinsip SJSN-JK mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan di Jawa Tengah, selain prinsip nirlaba. %U http://jos.unsoed.ac.id/index.php/kesmasindo/article/view/103 %J Kesmas Indonesia %0 Journal Article %P 74-84%V 2 %N 2 %@ 2579-5414 %8 2017-02-17