TY - JOUR AU - Fathoni, Mochamad PY - 2017/04/09 TI - Relevansi Maqasid Syariah Sebagai Pendekatan Baru Diplomasi Islam Dalam Penyelesaian Konflik Minoritas: Teori Dan Praktik JF - Insignia: Journal of International Relations; Vol 4 No 01 (2017): April 2017DO - 10.20884/1.ins.2017.4.01.485 KW - N2 - Abstract After 9/11, muslim in the west became minority even in his/her own country. There are presumption that Islam related to terrorism and this is the main reason why muslim in the world become minority, especially for muslim who live in the non-muslim country. Aim of the study is to find a new approach within muslim in diplomacy to protect the muslim minority or other minority in the plurality of today nation-state. We use literature studies through descriptive analysis in explained the relevance of maqoshid sharia in solving the minority issue and compare several case study of its implementation in several countries. The novelty of the study is that political scientists have not touched the topic from the basic teaching of Islam, which is maqashid sharia, as an approach in solving the problem related minority, especially muslim minority. The finding in the study is that maqashid sharia as an approach can be developed as soft-power diplomacy strategy which can be distinguished as Islamic diplomacy model in solving minority issue. Keywords: maqosid sharia, Islamic diplomacy, minority Abstrak Pasca peristiwa 9/11, warga muslim di negara-negara barat seakan menjadi minoritas di negaranya sendiri. Munculnya pra-anggapan yang mengkaitkan Islam dan terorisme merupakan sebab utama warga muslim dunia menjadi betul-betul minoritas. Hal ini terutama dialami oleh umat Islam yang berada di negara-negara non-muslim. Tujuan studi ini adalah diperlukan pendekatan baru dari umat Islam sendiri, terutama dari negara-negara Islam atau mayoritas muslim dalam berdiplomasi untuk melindungi minoritas muslim maupun minoritas etnis dan agama lain di tengah dinamika negara-bangsa yang semakin majemuk. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka dan menggunakan analisis deskiptif dalam menjelaskan relevansi maqasid syariah dalam menyelesaikan masalah minoritas disertai perbandingan sejumlah contoh studi kasus penerapannya di sejumlah negara. Kebaruan dari studi ini adalah belum ada ilmuwan politik yang menggunakan maqosid syariah sebagai pendekatan model diplomasi Islam di dalam menangani berbagai persoalan menyangkut isyu minoritas, khususnya minoritas muslim. Temuan dalam penelitian ini adalah pendekatan maqasid syariah dapat menjadi strategi diplomasi soft power yang menjadi ciri khas model diplomasi Islam dalam mencapai kepentingan tidak saja menyelesaikan isyu minoritas. Kata-kata kunci : maqosid syariah, diplomasi islam, minoritas UR - http://jos.unsoed.ac.id/index.php/insignia/article/view/485